Selamat datang, pembaca setia! Apakah Anda seorang pengusaha atau sedang mempertimbangkan untuk memulai bisnis? Jika iya, maka pasti sudah pernah mendengar mengenai SIUP dan NIB. Kedua hal tersebut memang menjadi salah satu syarat dalam mengurus perizinan bisnis di Indonesia. Namun, apakah SIUP dan NIB itu sama? Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara SIUP dan NIB, serta pentingnya memiliki keduanya demi kelancaran bisnis Anda.
Apa itu SIUP?
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai izin usaha untuk menjalankan perusahaan perdagangan. SIUP ini diperlukan bagi seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan.
SIUP memiliki kewenangan untuk memperdagangkan barang atau jasa dengan nama dan alamat lengkap sesuai dengan perusahaan yang menerbitkan surat izin usaha perdagangan tersebut. Hal ini, tentunya sangat penting bagi para pelaku usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan terbebas dari segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah.
Namun, apakah SIUP sama dengan NIB?
Apa itu NIB?
NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang baru, sebuah sistem yang memberikan izin usaha terintegrasi dalam satu portal untuk mempermudah para pelaku usaha. NIB digunakan sebagai pengganti dari SIUP yang dulunya menjadi satu-satunya izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah.
NIB ini telah disahkan pada tahun 2020 oleh pemerintah sebagai sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dan menyederhanakan prosedur perizinan yang sebelumnya sangat rumit dan memakan waktu yang lama. Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat melakukan perizinan secara online dan terintegrasi dalam satu portal.
NIB juga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berencana untuk membuka usaha baru. Diberikan dalam bentuk Nomor ID, NIB ini akan menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bisnis yang dilakukan telah terdaftar di pemerintah.
Namun, perlu diketahui bahwa meskipun NIB dan SIUP sama-sama memberikan izin usaha kepada pelaku usaha, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal prasyarat dan prosedurnya.
Perbedaan NIB dan SIUP
Selain adanya kebijakan pemerintah yang mengganti sistem perizinan dari SIUP ke NIB, terdapat beberapa perbedaan antara NIB dan SIUP.
Pertama, dalam hal prasyarat, SIUP memiliki prasyarat yang lebih banyak dibandingkan dengan NIB. SIUP membutuhkan dokumen lengkap seperti halnya akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP, dan sebagainya
Sedangkan dalam NIB, para pelaku usaha cukup menyertakan KTP, NPWP dan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (siuk) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam mengajukan permohonan.
Kedua, prosedur perizinan untuk SIUP lebih rumit dan memakan waktu yang lama. Pendaftaran SIUP dilakukan dengan cara mengajukan permohonan melalui kantor imigrasi yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Setelah itu, pihak imigrasi akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan.
Sedangkan NIB dibuat untuk menyederhanakan proses perizinan, karena dalam NIB terdapat satu sistem perizinan yang terintegrasi secara online. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan melalui portal NIB, dan seluruh persyaratan dan prosedur perizinan bisa dilakukan lewat sistem yang sama.
Jadi, meskipun NIB dan SIUP merupakan izin usaha yang sama-sama diterbitkan oleh pemerintah, namun proses perizinan dan persyaratannya memiliki perbedaan. Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan memahami perbedaan antara NIB dan SIUP agar bisa memilih izin yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang sedang dijalankan.
Apa Perbedaan antara SIUP dan NIB?
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dua jenis izin usaha yang diperlukan bagi pelaku bisnis di Indonesia. Kedua izin ini memiliki peran penting dalam membuka sebuah usaha dan memiliki perbedaan dalam sistem dan prosedur izin yang digunakan. Berikut ini adalah perbedaan antara SIUP dan NIB.
SIUP: Izin Usaha Perdagangan
SIUP merupakan izin dari pemerintah setempat untuk memperdagangkan barang atau jasa di wilayah setempat. SIUP diperlukan oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di wilayah tertentu seperti penjualan, distribusi, dan pemasaran. SIUP diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian.
Untuk mendaftar SIUP, pelaku usaha harus mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen seperti surat izin usaha dari kepala daerah setempat, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah semua dokumen lengkap, maka SIUP akan diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja.
SIUP umumnya memiliki masa berlaku 5 tahun, dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.
NIB: Nomor Induk Berusaha
NIB adalah nomor pengenal dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai identitas resmi dalam melakukan segala macam kegiatan usaha di Indonesia. NIB diperkenalkan pada tahun 2018 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menyederhanakan proses perizinan.
Dalam mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berbeda dengan SIUP, NIB hanya diberikan sekali dan memiliki masa berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, maka pelaku usaha harus memperbarui NIB melalui OSS.
NIB juga memiliki fungsi untuk menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan seluruh perizinan dan non-perizinan dalam satu sistem. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan satu kali saja melalui OSS, dan mendapatkan semua izin yang dibutuhkan dalam waktu 3 jam sampai 3 hari kerja.
Kesimpulan
Jadi, SIUP dan NIB adalah dua izin usaha yang berbeda dalam sistem dan prosedur izin yang digunakan. SIUP diperlukan oleh pelaku usaha untuk memperdagangkan barang atau jasa di wilayah tertentu, sementara NIB berfungsi sebagai identitas resmi dalam melakukan segala macam kegiatan usaha di Indonesia dan menyederhanakan proses perizinan dengan integrasi seluruh perizinan dan non-perizinan through OSS. Selain itu, NIB hanya diberikan sekali dengan masa berlaku 3 tahun, sementara SIUP dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Haruskah Membuat SIUP jika Sudah Memiliki NIB?
Banyak pelaku usaha yang masih bingung apakah mereka harus membuat SIUP jika sudah memiliki NIB. Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu SIUP dan NIB. SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin memulai usaha di bidang perdagangan. Sedangkan NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi usaha yang terdaftar dalam sistem online berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Secara umum, jumlah izin usaha yang dibutuhkan oleh suatu usaha tergantung pada jenisnya dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, jika Anda sudah memiliki NIB, maka tidak perlu lagi membuat SIUP karena NIB telah menggantikan SIUP dalam sistem pendaftaran usaha yang baru.
Meski demikian, pemilik usaha masih harus memperoleh izin tambahan jika diperlukan, seperti izin lingkungan atau izin bangunan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memahami segala jenis izin usaha yang diperlukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Perbedaan Antara SIUP dan NIB
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita lihat perbedaan antara SIUP dan NIB agar lebih jelas. SIUP diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk pelaku usaha yang ingin memulai usaha di bidang perdagangan. SIUP berisi informasi tentang nama perusahaan, jenis usaha, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SIUP juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan izin usaha di berbagai instansi.
Sedangkan NIB adalah sistem pendaftaran usaha online yang diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2018. NIB digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang terdaftar dalam sistem online berdasarkan KBLI. Dengan adanya NIB, pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya secara online dan mengajukan izin usaha sesuai jenis usaha yang dijalankan. Hal ini mempermudah proses registrasi usaha dan mengurangi birokrasi yang terkadang memakan waktu dan biaya tinggi.
Jumlah Izin yang Diperlukan untuk Berusaha
Sebelum Anda memulai usaha, penting untuk memahami semua jenis izin yang diperlukan agar usaha Anda bisa berjalan dengan lancar dan aman. Berikut adalah beberapa jenis izin yang mungkin diperlukan untuk mengelola usaha:
- Izin mendirikan bangunan: Izin ini diperlukan jika Anda membangun gedung atau memperbaiki bangunan yang sudah ada.
- Izin lingkungan: Izin ini diperlukan jika usaha Anda berhubungan dengan limbah cair hingga gas.
- Izin usaha mikro kecil dan menengah: Izin ini diperlukan jika Anda memiliki usaha mikro kecil dan menengah yang belum terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
- Izin tertentu untuk usaha spesifik: Beberapa jenis usaha memerlukan izin tertentu seperti jasa haji dan umrah, karantina hewan atau tumbuhan, dan usaha farmasi.
Jumlah izin yang diperlukan untuk berusaha tergantung pada jenis usaha yang dijalankan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, dengan adanya NIB, pemilik usaha hanya perlu fokus pada izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, penting untuk memahami segala jenis izin yang dibutuhkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Penutup
Secara keseluruhan, jika pelaku usaha sudah memiliki NIB, maka tidak perlu lagi membuat SIUP karena NIB telah menggantikan SIUP dalam sistem pendaftaran usaha yang baru. Meski demikian, pemilik usaha masih harus memperoleh izin tambahan jika diperlukan, seperti izin lingkungan atau izin bangunan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, pemilik usaha harus memahami segala jenis izin yang dibutuhkan untuk memulai usaha agar usaha Anda bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Apakah SIUP Sama Dengan NIB?
Banyak yang masih bingung dengan perbedaan SIUP dan NIB. Sebenarnya SIUP dan NIB memiliki perbedaan yang cukup signifikan. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengizinkan pelaku usaha untuk menjalankan usaha perdagangan di suatu wilayah. Sedangkan NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah tanda pengenal bagi pelaku usaha yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Dalam proses registrasi usaha, SIUP merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. SIUP digunakan untuk menunjukkan legalitas dari suatu usaha. Namun, SIUP tidak sama dengan NIB. NIB merupakan nomor identitas dari perusahaan yang diatur oleh pemerintah.
Berbeda dengan SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, NIB dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Dengan memiliki NIB, perusahaan dapat mengakses layanan perbankan, mengikuti tender pemerintah, dan menunjukkan legalitas usahanya.
Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengikuti proses pendaftaran yang cukup mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NIB:
Bagaimana Cara Mendaftar NIB?
1. Buka situs OSS
Pertama, pelaku usaha harus membuka situs OSS (Online Single Submission) di alamat www.oss.go.id. Pada halaman utama OSS, klik tombol ‘Daftar’ untuk bisa melakukan pendaftaran.
2. Isi data diri dan perusahaan
Setelah berhasil masuk ke halaman pendaftaran, isi formulir yang telah disediakan di dalam situs OSS. Isi data diri dan data perusahaan secara lengkap dan jelas. Pastikan tidak ada kesalahan data yang diisi karena data yang dimasukkan akan menjadi dasar untuk mendapatkan NIB.
3. Unggah dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pelaku usaha harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, akta pendirian perusahaan, dan SIUP jika sudah memiliki. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan jelas.
4. Lakukan pembayaran
Setelah proses pengisian formulir selesai, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui sistem online yang tersedia di dalam situs OSS.
5. Tunggu verifikasi dari pemerintah
Setelah melakukan pembayaran, pelaku usaha tinggal menunggu verifikasi dari pemerintah. Verifikasi biasanya dilakukan dalam waktu kurang lebih 3-7 hari kerja. Jika data yang diisi lengkap dan benar, maka NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh di situs OSS.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan dan mendapatkan keuntungan lainnya seperti mengikuti tender pemerintah. Selain itu, NIB juga sebagai bukti legalitas dari suatu usaha yang diakui oleh pemerintah.
Jadi, apapun jenis usaha yang kamu jalankan, pastikan untuk mendapatkan NIB agar usaha kamu menjadi lebih terdaftar, legal, dan terpercaya.