Selamat datang pembaca! Hari ini kita akan membahas tentang sesuatu yang mungkin sering terlewatkan oleh banyak orang ketika melihat sebuah iklan atau promosi. Ya, kita akan membahas bukanlah tujuan dari promosi atau iklan. Terkadang, kita terlalu terbangun dengan pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh produsen atau penjual, sehingga kita lupa dengan hal yang sebenarnya menjadi tujuan dari promosi atau iklan. Mari kita selami lebih dalam tentang hal ini dari artikel berikut ini.
Berikut Bukan Merupakan Tujuan dari Promosi atau Iklan
Tujuan dari promosi atau iklan adalah untuk memperkenalkan produk ataupun layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan perusahaan. Namun, terdapat beberapa hal yang bukan menjadi tujuan dari promosi atau iklan. Berikut adalah beberapa hal yang bukan menjadi tujuan dari promosi atau iklan:
1. Menciptakan Klaim Tidak Benar
Salah satu hal yang bukan menjadi tujuan dari promosi atau iklan adalah menciptakan klaim tidak benar tentang produk atau layanan. Klaim tidak benar ini seringkali dikenal dengan istilah misleading advertising. Hal ini sangat merugikan masyarakat, karena klaim yang tidak benar dapat menimbulkan harapan tertentu yang sebenarnya tidak terpenuhi oleh produk atau layanan tersebut.
Perusahaan yang menggunakan misleading advertising dapat mendapatkan keuntungan sesaat, namun akan kehilangan kepercayaan dan reputasi baik di mata masyarakat. Oleh karena itu, tujuan utama dari promosi atau iklan adalah memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk atau layanan.
Untuk menghindari misleading advertising, perusahaan dapat menggunakan jasa penasihat hukum atau melakukan kajian pasar sebelum merilis promosi atau iklan agar dapat memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat.
2. Menipu Konsumen
Selain menciptakan klaim tidak benar, promosi atau iklan juga tidak bertujuan untuk menipu konsumen. Hal ini seringkali terjadi dalam bentuk promosi atau iklan palsu atau yang disebut deceptive advertising.
Deceptive advertising merujuk pada iklan atau promosi yang sengaja menipu konsumen melalui informasi yang salah atau menyesatkan. Hal ini dapat berupa klaim produk atau layanan yang tidak benar atau menjual produk palsu sebagai produk asli.
Sebagai konsumen, kita harus selalu waspada terhadap deceptive advertising agar tidak menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, perusahaan harus menjamin bahwa promosi atau iklan mereka tidak menipu konsumen dan memberikan informasi yang jelas dan benar.
3. Mengabaikan Kaidah Etika
Saat merancang promosi atau iklan, perusahaan harus memperhatikan kaidah etika dan kepatuhan hukum. Promosi atau iklan yang mengabaikan kaidah etika dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi perusahaan.
Kaidah etika yang harus diperhatikan dalam promosi atau iklan antara lain adalah menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan menghormati hak-hak konsumen. Promosi atau iklan yang melecehkan atau merendahkan kelompok tertentu juga dapat merugikan perusahaan.
Jika perusahaan ingin mempromosikan produk atau layanan dengan cara yang melanggar kaidah etika, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum dan merusak citra perusahaan sendiri.
4. Menimbulkan Ketidakpuasan Konsumen
Promosi atau iklan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan juga harus memperhatikan kepuasan konsumen. Jika promosi atau iklan dilakukan dengan cara yang tidak memperhatikan kepuasan konsumen, maka dapat menimbulkan ketidakpuasan dan bahkan merugikan perusahaan.
Perusahaan harus memastikan bahwa produk atau layanan yang dipromosikan dapat memenuhi harapan dan kebutuhan konsumen. Jika tidak, maka promosi atau iklan juga tidak akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Dengan memperhatikan hal-hal yang bukan menjadi tujuan dari promosi atau iklan, perusahaan dapat memastikan bahwa promosi atau iklan yang dilakukan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan memuaskan kepuasan konsumen.
Memberikan Sanksi atau Diskriminasi
Selama ini banyak perusahaan mempertimbangkan kemampuan dan kriteria tertentu sebagai syarat calon pegawainya, hal ini termasuk di dalamnya tuntutan untuk memiliki penampilan khusus, status sosial tertentu, atau bahkan agama. Namun, dalam mempromosikan produk atau jasa, seharusnya tidak ada unsur sanksi atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ini karena promosi dan iklan harus melakukan upaya memperkenalkan secara luas dan sama terhadap target pasar yang hendak dicapai.
Penggunaan sanksi atau diskriminasi dalam pemasaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Hal itu tentu saja merugikan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dan membangun citra brand yang baik. Berikut adalah beberapa contoh kasus perilaku di dalam iklan yang dapat memperlihatkan tindakan sanksi dan diskriminasi:
Kriteria penampilan fisik. Benar bahwa penampilan fisik sangatlah penting untuk menunjukkan citra kepribadian diri seseorang kepada orang lain. Namun, alasan ini tidak diharuskan dalam iklan dan promosi produk. Misalnya, pada iklan parfum, penggunaan model yang sangat menonjolkan tubuh mereka yang seksi, dapat menimbulkan persepsi negatif para wanita yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut. Perusahaan sebaiknya tidak melihat penampilan fisik sebagai patokan utama untuk memilih bintang iklan produk.
Kriteria agama. Perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok agama tertentu dalam mengampanyekan suatu produk atau jasa, menunjukkan adanya tindakan diskriminasi. Iklan tidak boleh melibatkan penyebaran isu agama yang bersifat negatif, terutama bagi kelompok agama yang sudha dituntut untuk menghindari sentimen keagamaan sebagai warga negara yang baik.
Kriteria status sosial. Ada beberapa produk dan jasa yang bertarget khusus untuk orang-orang dengan status sosial tertentu. Namun, iklan tidak boleh menggambarkan secara negatif kelompok yang tidak sesuai dengan status sosial tertentu. Misalnya, iklan layanan pengiriman barang dengan menggunakan referensi orang kaya akan kesulitan untuk mendapatkan mekanisme pengiriman barang yang baik, akan membuat masyarakat terkesan buruk terhadap layanan tersebut. Perusahaan harus memperhatikan bahwa promosi dan iklan harus menyebar luas tanpa memperlihatkan perbedaan status sosial para konsumen.
Dalam menjalankan suatu bisnis, suatu perusahaan harus mengikuti etika yang jelas dan prinsip dasar yang terukur baik dalam segi kualitas produk atau layanan, serta dalam segi tata cara pemasaran kepada konsumen. Banyak faktor yang berpengaruh dalam pertumbuhan sebuah perusahaan. Namun, perusahaan yang memperlihatkan sikap yang tidak memilah-milah masyarakat berdasarkan kriteria tertentu seperti sanksi atau diskriminasi, akan dianggap kurang profesional dan tidak beretika.
Menyinggung Rasa Hormat
Dalam melakukan promosi atau iklan, perusahaan hendaknya tidak menyebarkan kampanye promosi yang merendahkan atau menyinggung rasa hormat orang lain. Sebab, tujuan dari sebuah promosi atau iklan adalah untuk memperkenalkan produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan agar masyarakat lebih mengenal dan tertarik dengan produk atau jasa tersebut. Namun demikian, apabila promosi atau iklan yang dibuat menghina orang atau kelompok tertentu, hal tersebut dapat merusak citra perusahaan dan product tersebut juga dapat dianggap tidak beretika.
Perusahaan seharusnya memperhatikan sasaran promosinya. Jika sasaran promosi adalah untuk menyasar masyarakat secara umum atau salah satu kelompok tertentu, maka perlu diketahui karakteristik masyarakat atau kelompok tersebut agar pesan promosi dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu. Sebab, jika promosi yang dilakukan menyinggung rasa hormat masyarakat atau kelompok tertentu, perusahaan akan mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat atau kelompok yang merasa tidak senang dengan promosi tersebut.
Perusahaan yang ingin memasarkan produknya melalui iklan online atau media sosial harus lebih berhati-hati karena iklan tersebut bisa dilihat oleh jutaan orang dan tidak dapat dikontrol jangkauannya. Apabila promosi tersebut mengandung unsur diskriminasi, penghinaan, atau pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu, maka promosi tersebut bukanlah promosi yang baik dan dapat merusak citra perusahaan.
Oleh karena itu, dalam membuat promosi atau iklan, perusahaan harus memastikan bahwa pesan promosi yang disampaikan positif dan tidak menyinggung rasa hormat individu atau kelompok tertentu. Perusahaan harus menghindari promosi yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) dan dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat. Dengan promosi yang baik, tidak hanya akan diterima oleh konsumen, tetapi juga akan membantu meningkatkan citra perusahaan.
Mendorong Tindakan Merugikan
Salah satu hal yang harus dihindari dalam promosi atau iklan adalah mendorong tindakan yang merugikan bagi konsumen atau masyarakat umum. Tindakan seperti penipuan, manipulasi, atau pemaksaan untuk membeli produk yang sebenarnya tidak diperlukan merupakan contoh-contoh tindakan yang merugikan tersebut. Jika iklan atau promosi tersebut menimbulkan efek buruk bagi kesehatan atau keselamatan konsumen, maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan merugikan yang tidak seharusnya dilakukan.
Mungkin terkadang, pihak penjual ingin menjual produknya dengan cepat dan mengabaikan efek merugikan yang mungkin terjadi pada konsumen. Oleh karena itu, pihak penjual harus bijak dalam melakukan promosi atau iklan dan mempertimbangkan dampak yang dapat terjadi pada konsumen atau masyarakat umum.
Contoh nyata dari mendorong tindakan merugikan terjadi pada industri obat-obatan. Beberapa perusahaan dan individu mungkin mempromosikan obat-obatan yang belum teruji keamanannya, tidak efektif atau bahkan dapat membahayakan. Hal ini dapat menyebabkan konsumen membeli obat yang sebenarnya tidak aman dan beresiko terhadap kesehatannya.
Jika ditemukan iklan atau promosi yang mendorong tindakan merugikan tersebut, pihak berwenang dapat mengambil tindakan berupa penghentian iklan atau promosi, hingga sanksi hukum bagi pelaku.
Mengabaikan Kewajiban Hukum
Promosi atau iklan harus selalu memperhatikan kewajiban hukum yang berlaku baik di tingkat lokal maupun nasional. Menyebarkan informasi yang melanggar hukum atau tidak benar dapat merugikan perusahaan dan merusak reputasi mereka di mata konsumen.
Salah satu kewajiban hukum yang seringkali dilanggar dalam promosi atau iklan adalah kode etik yang diatur oleh berbagai profesi atau industri tertentu. Misalnya saja, untuk para dokter atau ahli medis, mereka harus memperhatikan kode etik dalam menyebarkan informasi terkait produk atau obat-obatan. Mereka tidak boleh membuat klaim yang tidak benar terkait produk, dan harus selalu mencantumkan informasi penting seperti efek samping, dosis yang disarankan, dan lain-lain.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan peraturan untuk menjaga keamanan produk atau jasa. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang disebarkan sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Jangan mengabaikan kewajiban hukum dalam promosi atau iklan, karena hal ini dapat merusak reputasi bisnis Anda dan mengakibatkan sanksi hukum yang berat.