Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan UU Serta Fungsinya – Apa yang dimaksud dengan pengertian bank menurut para ahli? Kali ini infokemendikbud.com akan menjelaskan tentang 5 pengertian bank menurut para ahli. Simak penjelasan dibawah ini.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan UU Serta Fungsinya
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Kalimat bank sudah benar-benar venomenal di masyarakat. Namun masih saja banyak orang yang belum sadar dari mana asal kata-kata bank itu sendiri, apalagi sampai pengertian bank itu sendiri belum banyak yang tahu.
Dalam bahasa Italia bank yakni banca yang artinya daerah penukaran uang, kemudian mengalami perubahan menjadi Bank. Arti bank secara lazim adalah sebuah instansi intermediasi keuangan yang biasanya didirikan bersama dengan kewenangan untuk terima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
- Menurut Sulad S. Hardanto, Bank adalah sebuah institusi yang miliki surat izin bank, terima tabungan dan deposito, mengimbuhkan pinjaman, dan terima serta menerbitkan check.
- Menurut B.N. Ajuha, Pengertian Bank adalah suatu daerah untuk menyalurkan modal atau investasi dari mereka yang tidak dapat manfaatkan modal berikut secara menguntungkan kepada mereka yang dapat menyebabkan modal berikut lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
- Menurut Rachmadi Usman, Bank merupakan suatu instansi keuangan yang melayani kepentingan penduduk dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang Mengenakan jasa bank, bersama dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak.
- Menurut M. Zamroni S.Pd, Bank adalah badan usaha punya negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana penduduk dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada penduduk (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit.
- Menurut Drs. T. Gilarso, S.J, Bank adalah instansi keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, mengimbuhkan kredit dan jasa-jasa lain dalam selanjutnya lintas pembayaran dan peredaran uang
Pengertian Bank Menurut Undang-Undang
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan yang dimaksud bersama dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kemudian menurut UU No.7 Tahun 1992, Pengertian Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dananya dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya peranan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Baca Juga: Pengertian Bank Syariah
Fungsi Bank
Menurut kacamata penduduk luas faedah bank adalah menghimpun dana dari penduduk dan menyalurkan kembali kepada penduduk untuk beraneka tujuan atau sebagai financial intermediary.
Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :
Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi Agent of trust Yaitu instansi yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat bakal berkenan menitipkan dananya di bank andaikata dilandasi bersama dengan kepercayaan.
Agent of development Yaitu instansi yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian penduduk di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector berikut tetap berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak bakal dapat berkinerja bersama dengan baik andaikata sector moneter tidak berkinerja bersama dengan baik.
Dalam kegiatannya bank berikut memungkinkan penduduk laksanakan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan mengkonsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat di lepaskan dari ada pemanfaatan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
Agent of servies juga berfungsi sebagai instansi yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping laksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga mengimbuhkan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya bersama dengan kegiatan perekonomian penduduk secara umum. Jasa ini antara lain dapat berwujud jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.
Jenis Bank Dilihat Dari Segi Fungsinya
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 th. 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 th. 1998, maka tipe perbankan terdiri dari tiga tipe yakni Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Sentral, yakni sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk sesuaikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin supaya kegiatan badan-badan keuangan berikut bakal menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
- Bank Umum, yakni bank yang laksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya mengimbuhkan jasa dalam selanjutnya lintas pembayaran. Sifat lazim di sini adalah mengimbuhkan semua jasa perbankan yang ada dan beroperasi nyaris di semua wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal bersama dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni bank yang laksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah islam di mana dalam kegiatannya tidak mengimbuhkan jasa dalam selanjutnya lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank lazim di mana cuma melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang terima simpanan giro. Dalam wilayah operasipun BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yakni tidak turut kliring dan transaksi valuta asing untuk pembangunan ekonomi.
Disamping laksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga mengimbuhkan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya bersama dengan kegiatan perekonomian penduduk secara umum. Jasa ini antara lain dapat berwujud jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.
Penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bank adalah daerah menaruh harta kekayaan berwujud duwit dan bank juga berperan sebagai penyalur utang untuk sirkulasi keuangan di masyarakat.
Demikian penjelasan tentang 5 Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan UU Serta Fungsinya. Apabila artikel ini bermanfaat tolong bantu share ke media social kamu. Semoga menambah ilmu pengetahuan. Terimakasih