Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Jenis Produk, Fungsi Hingga Pembiayaan Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Jenis Produk, Fungsi Hingga Pembiayaan Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Jenis Produk, Fungsi Hingga Pembiayaan Bank Syariah – Apa yang dimaksud dengan pengertian bank syariah? infokemendikbud akan menjelaskan tentang pengertian bank syariah hingga hal lain yang berkaitan. Simak dibawah ini.

Pengertian Bank Syariah  Secara Lengkap

Pengertian Bank Syariah

Saat ini amat banyak berkembang bank syariah. Perbankkan ini terlihat di Indonesia pada awal th. 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990 bersama mendirikan Bank Muamalat Indonesia.

Pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi cocok bersama prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang didalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, terlebih yang menyangkut tata langkah bermuamalah secara Islam.

Asal Kata Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam didalam bhs Arab ( المصرفية الإسلامية ) al-Mashrafiyah al-Islamiyah adalah suatu sistem perbankan yang didalam pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (baca syariah). Sistem kerjanya berdasarkan ada larangan didalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut utang bersama mengenakan bunga utang (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Karena didalam sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut didalam investasinya, andaikata didalam usaha yang berkaitan bersama produksi makanan atau minuman haram, usaha fasilitas atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Falsafah basic beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh pertalian transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling menunjang secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut kemungkinan saja udah diterapkan didalam histori perekonomian Islam, tetapi baru pada akhir abad ke-20 terasa berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta didalam komunitas muslim di dunia

Sejarah Berdirinya Bank Syariah Di Dunia

Suatu wujud awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh sebagian ekonom disebut sebagai “kapitalisme Islam”, udah terasa berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.

Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan dinar yang beredar luas kala itu, yang mempersatukan Daerah yang tadinya  independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas berasal dari kehadiran dua gerakan renaisans Islam modern, yakni gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sehingga kira-kira th. 1940-an, di Pakistan dan Malaysia udah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.

Pertumbuhan perbankan syariah secara world tumbuh bersama kecepatan 10-15% per tahun, dan perlihatkan tanda-tanda perkembangan yang terus-menerus pada masa ini.

Menurut International Association of Islamic Banks dan pemikiran Prof. Khursid Ahmad menyatakan bahwa hingga th. 1999 udah terdapat lebih berasal dari 200 instansi keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yakni di negara-negara bersama mayoritas masyarakat muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.

Menurut survey majalah The Economist diperkirakan terdapat lebih berasal dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola cocok prinsip-prinsip syariah.

Ini termasuk kira-kira 0,5% Berdasarkan berasal dari keseluruhan estimasi aset dunia pada th. 2005. Sedangkan mennurut Analisis Perusahaan Induk CIMB Group perlihatkan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh didalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 prosen hingga capai AS$ 25 miliar pada 2010

Jenis-jenis Produk Bank Syariah

Giro adalah, simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu atau berdasarkan kesepakatan bersama menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan. Dengan syarat-syarat dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan. Cek dapat berbentuk tunai atau lewat rekening (account payable). Sistem giro menggunakan akad Wadiah (titipan).

Simpanan/tabungan, simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan bersama menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan. Dengan syarat-syarat Buku tabungan merupakan bukti pemilikan berasal dari pemegang rekening.Terdapat keputusan mengenai setoran pertama dan saldo minimal.

Jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:

  • Simpanan Wadiah (Titipan / Tanpa Bagi Hasil)
  • Simpanan Mudharabah (Ada Bagi Hasil)

Deposito, simpanan untuk jangka kala khusus yang dapat diambil sehabis jangka kala tertentu. Dengan Kriteria menggunakan bilyet sebagai sinyal bukti simpanan. memperoleh bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan. Deposito menggunakan akad atau sistem Mudharabah.

Jenis-jenis Produk Pembiayaan Bank Syariah

Jual Beli

Jual-beli,Produk jual-beli didalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank melakukan tindakan selaku penjaja dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati diawal.
  • Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, didalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, dan Bank boleh berharap jaminan.
  • Dalam fiqih klasik, penjaja membeli barang segera berasal dari penjaja pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim segera kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank didalam membeli.
  • Bank termasuk dapat berharap duwit wajah berasal dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah.
  • Bila nasabah membayar tepat kala atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat berharap keringanan (diskon) andaikata Bank menyetujui
  • Salam dan salam paralel adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang bersama langkah pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka bersama syaratsyarat tertentu:
  • Dalam pembiayaan ini bank melakukan tindakan selaku customer tetapi nasabah melakukan tindakan selaku penjual. Uang pembelian akan diberikan didepan kepada nasabah.
  • Sebab barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjaja berhutang kepada bank.
  • Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi.
  • Bank hanya mendapat keuntungan andaikata komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual bersama harga yang lebih tinggi.
  • Bank dapat menjajakan barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain bersama langkah yang mirip (salam), tetapi tidak boleh dikaitkan bersama salam yang pertama. Bila hal ini yang berlangsung maka salamnya adalah Salam paralel.
  • Apabila dijual lagi kepada nasabah bersama harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba.
  • Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) didalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban pada bank tidak berubah. Penyerahan barang perlu selalu dilakukan kendati perlu ditunda gara-gara kegagalan.
  • Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai disaat pertama kali diberikan
  • Istishna dan istishna parallel, Sistem ini nyaris mirip bersama salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan langkah pembayarannya :
  • Pada Salam objek yang dibiayai udah terstandarisasi, tetapi pada istishna objek yang dibiayai berbentuk customized (harus dibuat terlebih dahulu).
  • Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, tetapi pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap.

Bagi Hasil

Bagi Hasil/Untung, Produk Bagi Hasil/Untung didalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Mudharabah, di dalam pembiayaan Mudharabah , bank melakukan tindakan sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib).
  • Menurut fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi di dalam praktiknya yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk mendapatkan kesepakatan mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah, Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk jikalau berlangsung kerugian.
  • Dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam beberapa praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dapat di angsur untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir.
  • Dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan seluruh aset yang tersisa akan dijual kemudian di kembalikan seluruhnya kepada sahibul mal (Bank).
  • Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank .
  • Musyarakah di dalam Musyarakah, bank dan nasabah melakukan tindakan selaku syarik (partner) yang tiap-tiap memberi tambahan dana untuk usaha.
  • Cara pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan jikalau rugi dibagi menurut porsi modal tiap-tiap (secara proporsional). Selaku syarik, bank berhak ikut dan juga di dalam manajemen cocok kaidah musyarakah.

Rahn/Gadai

Rahn (gadai), adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman

Dalam syariah islam Rahn mampu berbentuk:

  • Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya tetap mampu digunakan oleh pemilik.
  • Gadai : penyerahan barang secara fisik agar pemilik tidak mampu mengfungsikan lagi.

Sewa

Sewa (Ijarah),Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir).

  • Dalam fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank kudu mempunyai barang sebelum akan menyewakan kepada nasabah (penyewa).
  • Dalam praktiknya umumnya Bank tidak mempunyai barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan ulang kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi sepanjang tidak tersedia kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua.
  • Ijarah di dalam bank syariah mampu disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa peranan usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa.
  • Bila bank mempunyai objek yang disewakan, maka bank mampu memberi Opsi bagi nasabah untuk mempunyai objek yang disewanya. Ijarah model ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina.
  • Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik Mengenakan 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan mampu dilaksanakan jika masa sewa udah berakhir. Hal ini nyaris sama dengan capital lease.
  • Jasa Perbankan, adalah pelayanan Bank pada nasabah dengan tidak mengfungsikan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank bakal terima imbalan (fee).

Jenis Produk Bank Syariah Jika diamati dari kegunaan pelayanan jasa (service) terdiri dari:

  • Transfer (pengiriman uang).
  • Inkaso (pencairan cek)
  • Valas (penukaran mata duit asing).
  • L/C (Lettter of Credit).
  • Letter of Guarantee dll

Fungsi Bank Syariah

Bank syariah mengfungsikan akad di dalam penetapan produknya. Akad yang dipakai sebagai dasar di dalam jasa perbankan syariah:

  • Wakalah (Perwakilan), Produk yang Mengenakan akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C.
  • Kafalah (Penjaminan), Produk yang Mengenakan akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card.
  • Hawalah (Pengalihan Piutang), Produk yang Mengenakan akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang.
  • Sarf (Pertukaran mata uang), Produk yang Mengenakan akad ini: Jual membeli Valuta Asing.

Dalam perbankan syariah, jasa perbankan mengfungsikan dana/fasilitas bankitu sendiri, oleh karena itu penghasilan yang di dapatkan dari penjualan jasa ini wajib disendirikan atau tidak dibagikan kepada nasabah pemilik simpanan.

Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia layaknya perbankan konvensional, , maka Bank syariah termasuk mengfungsikan produk Interbank.

Jenis Produk Interbank

  • Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar duit antar bank yang hanya mampu dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil cocok dengan kesepakatan.
  • Sertifikat Wadiah BI adalah instrumen BI untuk menyerap kelebihan dari likuiditas di dalam perbankan.
  • Maksud penerapan Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) yaitu fasilitas yang diberikan Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi adanya selisih posisi (mismatch)

Saat ini Bank syariah terlampau diminati oleh seluruh susunan masyarakat, agar mampu memacu laju pertumbuhan ekonomi. Semoga artikel ini mampu meningkatkan wawasan keilmuan kita.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Jenis Produk, Fungsi Hingga Pembiayaan Bank Syariah. Apabila artikel ini bermanfaat tolong bantu share ke media social kamu. Semoga menambah ilmu pengetahuan. Terimakasih

Check Also

21 Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli [Bahas Lengkap]

21 Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli [Bahas Lengkap]

Dalam tulisan ini infokemendikbud.com akan memberikan 21 pengertian filsafat hukum menurut para ahli. Yang mana …